Program Bantu Modal Usaha, Berikut 10 List Kriteria Penerima KUR

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UM

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Program Pembekalan Koordinator Tenaga Pendamping UKM untuk akses KUR di Hotel Aston Inn oleh Kemenkopukm, Kamis (20/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dan disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan, salah satu lembaga penjamin tersebut adalah PT Askindo.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, dihimpun TribunLombok.com dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI).

Namun, penerima KUR tidak bisa sembarangan.

Terdapat beberapa kriteria penerima KUR yang harus memenuhi syarat. 

Baca juga: Limbah Misterius Berbentuk Jelly Foam Muncul Lagi di Teluk Bima, DLH Ambil Sampel Uji Cepat

Baca juga: Pathul Bahri–Khairul Rizal Didorong Maju di Pilkada Lombok Tengah 2024

Baca juga: Komisi III DPRD KSB Kawal Aspirasi Rakyat Soal Perbaikan Jalan Provinsi di Maluk

Berikut 10 List Kriteria Penerima KUR:

1. Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM)

2. UMKM dari Anggota Keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia

3. UMKM dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. UMKM di wilayah Perbatasan dengan Negara Lain

5. UMKM Pensiunan PNS, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau telah memasuki Masa Persiapan Pensiun

6. UMKM bukan ASN, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Kelompok UMKM yang meliputi Kelompok Usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (GAPOKTAN)

8. UMKM dari pekerja yang terkena PHK

9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja diluar negeri

10. Calon Peserta Magang di Luar Negeri

11. UMKM dari Ibu Rumah Tangga

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved