Yusril: Pemerintah Singapura Harus Jelaskan Pencekalan Terhadap UAS!

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somad.

Editor: Sirtupillaili
Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS).

"Mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia," kata Yusril menjawab pertanyaan media, sehubungan dengan deportasi terhadap UAS, sebagaimana diberitakan media di tanah air hari ini, Selasa (17/5/2022).

Ia menjelaskan, istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah "pencegahan" bukan deportasi.

Sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.

"Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi," jelas Yusril, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Selasa (17/5/2022).

Namun apa pun jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham.

Baca juga: UAS Tunjukkan Ruang Tempat Dirinya Ditahan Imigrasi Singapura Bak Penjara

Baca juga: Kronologi UAS Dideportasi dari Singapura, Ditarik ke Pinggir Lalu Dimasukkan ke Ruang 1x2 Meter

Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antar warga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara.

Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa.

Bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh, dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan Pemerintah Singapura.

Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved