Pemilu 2024

Tok, Anggaran Pemilu 2024 Disetujui Sebesar Rp 76 Triliun

DPR RI melalui Komisi II menyetujui besaran anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76 Triliun.

Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilu 2024 kian dekat.

Tahapan akan dimulai Juni mendatang.

DPR RI melalui Komisi II menyetujui besaran anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76 Triliun.

Baca juga: Gerilya Ala Ridwan Kamil: Temui Airlangga Hingga Zulkifli Hasan, Demi Pilpres 2024?

Baca juga: Rocky Gerung dan Gatot Nurmantyo Hadiri Rakernas I Partai Pelita

Hal itu sebagai hasil konsinyering Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Soal anggaran Pemilu 2024, yang dapat disetujui sebesar Rp 76 triliun yang akan dialokasikan dari APBN 2022, 2023, dan 2024,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP M Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).

Namun, dijelaskan Rifqinizamy, hasil konsinyering itu belum menjadi keputusan resmi. 

Dia menyebut keputusan resmi akan ditetapkan dalam rapat dengar pendapat atau RDP dalam waktu dekat.

"Konsinyering, agenda untuk menyamakan persepsi dan ini bukan agenda keputusan resmi bersama. Keputusan resminya akan diambil melalui RDP," tandasnya.
 
 
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved