Kapan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Tahun 2022 Cair? Segini Jumlah Besarannya

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli tahun ini

Istimewa
Ilustrasi uang gaji 

9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;

10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;

12. Gubernur dan wakil gubernur;

13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;

14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (pixabay.com)

Pensiunan dan Penerima Pensiun

1. Pensiunan PNS;

2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;

3. Pensiunan pejabat negara;

4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;

5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;

6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;

7. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal;

8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved