Kapan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Tahun 2022 Cair? Segini Jumlah Besarannya

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli tahun ini

Istimewa
Ilustrasi uang gaji 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair?

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli ini.

Namun, apabila terdapat kendala maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Baca juga: Sumber THR dan Gaji ke-13 PNS Daerah dari APBD, Kemendagri Minta Bupati/Walikota Percepat Pencairan

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan tersebut diterbitkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022.

Penerima Gaji ke-13

Aparatur Negara

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

3. Prajurit TNI dan anggota Polri;

4. Pejabat negara;

5. Wakil menteri;

6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;

7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;

8. Pimpinan dan anggota DPR;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved