Aksi Blokir Jalan Marak di Bima, Kapolres Heru: Aksi Itu Melanggar Hukum!
Aparat kepolisian dibantu TNI akhirnya membubarkan aksi blokir jalan di pertigaan Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Aparat kepolisian dibantu TNI akhirnya membubarkan aksi blokir jalan di pertigaan Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Aksi warga yang memblokir jalan selama 4 hari berturut-turut, 9-12 Mei 2022 dianggap mulai meresahkan pengguna jalan.
Selain membuka kembali akses jalan yang diblokir, polisi juga menangkap 10 orang yang dianggap sebagai provokator, Kamis (12/5/2022).
Terkait hal ini, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Selain melakukan pengamanan, sejak awal kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi dengan massa aksi.
Mereka diminta tidak lagi melakukan blokir jalan.
Karena aksi itu dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluan mendesak.
“Upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” ujar Kepolres Heru, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Blokade Jalan 4 Hari Berturut-turut Dibubar Paksa, 10 Orang di Bima Diamankan
Sayangnya massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian.
Warga tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.
Menanggapi itu, lanjut kapolres, pihaknya langsung memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat pemda terkait guna menemui massa aksi.
Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya.
Penolakan dilakukan dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.
Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima Letkol Inf M Zia Ulhaq mengundang kepala desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta.
Baca juga: Warga Desa Waro Bima Blokade Jalan Raya, Minta Akses Desa Diperbaiki Pemerintah
Dalam pertemuan tersebut, kades dan tokoh masyarakat meminta TNI-Polri melakukan tindakan tegas.
Langkah itu diperlukan untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.
Akhirnya, Kamis (12/5/22), pukul 13.30 Wita sejumlah personel Polres Bima dan TNI tiba di lokasi.
Mereka meminta massa aksi membuka akses jalan yang diblokir.
Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.
Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi.
Pihak kepolisian dan TNI membuka semua titik pemblokiran.
Kapolres menegaskan, aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasdal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar.
Baca juga: Kapolres Bima Cek Kondisi Jalan di Tempat Wisata Madapangga yang Kerap Terjadi Kecelakaan
Warga Minta Perbaikan Jalan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Monta Selatan.
“Pada Hari Senin, Tanggal 9 mei 2022, dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan,” kata Adib.
Bahkan aksi pemblokiran jalan oleh AMANAT ini membuahkan aksi tandingan untuk melawan pemblokir, saat memasuki hari ketiga, Rabu (11/5/2022).
“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut," ujarnya.
Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama.
Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut.
(*)