Aksi Blokir Jalan Marak di Bima, Kapolres Heru: Aksi Itu Melanggar Hukum!
Aparat kepolisian dibantu TNI akhirnya membubarkan aksi blokir jalan di pertigaan Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Dalam pertemuan tersebut, kades dan tokoh masyarakat meminta TNI-Polri melakukan tindakan tegas.
Langkah itu diperlukan untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.
Akhirnya, Kamis (12/5/22), pukul 13.30 Wita sejumlah personel Polres Bima dan TNI tiba di lokasi.
Mereka meminta massa aksi membuka akses jalan yang diblokir.
Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.
Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi.
Pihak kepolisian dan TNI membuka semua titik pemblokiran.
Kapolres menegaskan, aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasdal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar.
Baca juga: Kapolres Bima Cek Kondisi Jalan di Tempat Wisata Madapangga yang Kerap Terjadi Kecelakaan
Warga Minta Perbaikan Jalan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Monta Selatan.
“Pada Hari Senin, Tanggal 9 mei 2022, dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan,” kata Adib.
Bahkan aksi pemblokiran jalan oleh AMANAT ini membuahkan aksi tandingan untuk melawan pemblokir, saat memasuki hari ketiga, Rabu (11/5/2022).
“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut," ujarnya.
Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama.
Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut.
(*)