Komisi II DPRD KSB Studi Banding ke Lombok Barat Cari Referensi Regulasi & Tahapan Pilkades Serentak
Dalam beberapa waktu ke depan Komisi II DPRD KSB akan memanggil dinas terkait untuk melihat sejauh mana persiapannya dalam menghadapi Pilkades
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan kunjungan kerja dan studi banding untuk persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 3.
Ketua Komisi II DPRD KSB Aheruddin Sidik bersama rombongan melaksanakan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB.
Komisi II DPRD KSB melakukan konsultasi untuk mendapatkan arahan, saran, dan Masukan dari pihak provinsi tentang persiapan dan regulasi Pilkades.
Baca juga: Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar Blak-blakan soal Megaproyek Smelter hingga Pilkada 2024
Selanjutnya, dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat untuk mendapatkan referensi tahapan dan proses Pilkades.
Kunker dan studi banding itu dilakukan selama 2 hari mulai Rabu (11/5/2022) hingga Kamis (12/5/2022).
Pilkades Serentak di KSB rencananya akan digelar di akhir tahun 2022.
Aheruddin mencatat sejumlah poin penting demi kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak di KSB.
Pertama, pemerintah daerah harus menjalankan Pilkades sesuai tahapan yg diatur berdasar regulasi yang berlaku.
Dalam hal ini Permendagri No 72 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 beserta peraturan turunannya baik itu berupa Perda maupun Perbup.
"Kedua, sangat penting pelibatan Majelis Penyelesaian Sengketa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa dalam pelaksanaan Pilkades," urai Aheruddin dalam keterangan tertulis.
Kemudian Ketiga, menyangkut penyelesaian sengketa pilkades, disarankan agar ada upaya penyelesaian sengketa oleh pemerintah daerah terdahulu sebagai langkah awal sebelum dibawa masuk ke ranah hukum di PTUN.
Keempat, kata Aheruddin, penting untuk menjadi perhatian komisi untuk mendorong dinas atau badan yang menjadi leading sector pelaksanaan Pilkades untuk proaktif menciptakan iklim yg kondusif khususnya terkait netralitas perangkat desa.
Bukan hanya perangkat desa, tapi juga ASN yg berdomisili di desa juga perlu diimbau, diingatkan untuk juga netral.
"Dalam artian tidak menjadi bagian dari Timses, tidak menjadi Jurkam dari salah satu Cakades yg berkontestasi, tidak berselfie di Medsos dengan salah satu kontestan dan sedapat mungkin menjaga jarak dengan kontestan selama tahapan Pilkades berlangsung," sebut Aheruddin.
Baca juga: DPRD KSB Tegaskan Penyerapan Tenaga Kerja Di Smelter PT. AMT Dilakukan Secara Bertahap
Sejumlah sikap netralitas itu demi menjaga agar proses berlangsung dengan jujur dan adil serta sejalan dengan azas kontestasi pada umumnya yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan Komisi II DPRD KSB akan memanggil dinas terkait untuk melihat sejauh mana persiapannya dalam menghadapi Pilkades yg rencanya akan digelar pada akhir tahun 2022 ini," tutupnya.
(*)