Rekam Gadis 12 Tahun Sedang Mandi di Pantai Drini, Warga Sragen Terancam Dibui, Ngaku Cuma Iseng

Korban melihat ada gawai yang merekam lalu berteriak melaporkan ke orang tuanya yang kebetulan menunggu di luar

Editor: Irsan Yamananda
News Law
Ilustrasi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi.

Pelakunya diketahui berinisial IU (21).

Ia merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.

Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi.

IU ketahuan merekam anak perempuan berusia 12 tahun mandi di toilet umum,

Lokasinya berada di Pantai Drini, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Iqlima Kim Tuduh Hotman Paris Lakukan Pelecehan Seksual, Farhat Abbas: Gak Usah Ngoceh Sana-sini!

Baca juga: Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Hotman Paris, Siapa Iqlima Kim? Berikut Profil Lengkapnya

Kini, ia terjerat kasus hukum.

IU bahkan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 37 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum di Mapolres Gunungkidul Selasa (10/5/2022).

Dia mengatakan polisi telah mengamankan gawai pelaku sebagai barang bukti.

Baca juga: Masa Lalu Pahit Aming, Alami Pelecehan Seksual dari SD Hingga Kuliah, Pelakunya Orang Terdekat

Selain itu pelaku juga harus mendekam di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Widya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menyampaikan, peristiwa ini bermula saat pelaku bersama dengan rekannya berwisata ke Pantai Drini.

Saat berada di kamar mandi umum, dirinya mendengar di sebelahnya ada seorang perempuan asal Jakarta sedang mandi.

"Saat perempuan itu sedang mandi, pelaku merekam melalui sela pemisah dinding kamar mandi," kata Mahardian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved