Laporkan Bahar Bin Smith Soal Hoaks, Saksi: 'Dia Bilang HRS Dipenjara Karena Laksanakan Maulid Nabi'
Saksi menjawab bahwa tayangan ceramah Bahar bin Smith yang diunggah di YouTube itu memuat berita bohong.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar.
Persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi dalam sidang yang dimaksud.
Salah satu saksi adalah Tubagus Nur Alam.
Ia mengatakan bahwa dirinya melaporkan ceramah Habib Bahar dalam video yang diunggah Tatang Rustandi.
Baca juga: Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran
Baca juga: Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilan & Demokrasi di Negara Kita Sudah Mati
Laporannya adalah penyebaran berita bohong.
"Saya melaporkan Habib Bahar terkait video berita kebohongan," kata Tubagus yang merupakan saksi pelapor dalam sidang tersebut.
Tubagus melihat video ceramah Bahar bin Smith di YouTube pada 16 Desember 2021.
Lokasinya saat itu berada di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran
Jaksa kemudian bertanya kepada saksi tentang apa yang diingat dan didengar saat melihat tayangan ceramah Habib Bahar dalam video tersebut.
Saksi menjawab bahwa tayangan ceramah Bahar bin Smith itu memuat berita bohong.
"Berita bohong, beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena melaksanakan maulid nabi, pengawal 6 itu dikuliti.
Saya kira itu bohong," kata saksi.