Berita Bima
Marak Juru Parkir Liar di Kota Bima, Dishub: Itu di Luar Kemampuan Kami
Hanya dengan modal pluit, kartu identitas yang bisa dicetak sendiri dan sedikit wajah sangar, langsung bisa menjadi juru parkir yang disegani
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sengkarut pengelolaan parkir di Kota Bima dari tahun ke tahun tidak kunjung terurai.
Mulai dari penarikan tarif melebihi Perda, tidak adanya karcis yang diberikan, hingga praktik juru parkir liar yang terus tumbuh subur.
Pantauan TribunLombok.com Senin (9/5/2022), hingga saat ini belum ada satu pun rambu atau tanda parkir yang tertancap di berbagai jalan di Kota Bima.
Baca juga: Kesal Ditarik Parkir hingga Rp 10 Ribu, Warga Kota Bima Protes Lewat Media Sosial
Padahal rambu atau tanda ini sangat penting, sebagai informasi bagi warga jika tempat tersebut adalah tempat retribusi parkir resmi.
Selain itu, kondisi jalan raya akan lebih tertib terlihat jika tidak ada kendaraan parkir sembarangan.
Bukan karena ramai, sehingga secara serta merta terlihat petugas parkir yang menarik tarif.
Apalagi untuk menjadi juru parkir di Kota Bima cukup mudah.
Hanya dengan modal pluit, kartu identitas yang bisa dicetak sendiri dan sedikit wajah sangar, langsung bisa menjadi juru parkir yang disegani.
Alhasil, praktik juru parkir liar semakin tumbuh subur dari tahun ke tahun.
Pemerintah Kota Bima mengakui persoalan parkir masih banyak yang di luar kemampuannya untuk ditangani.
"Itu di luar kemampuan kami, juru parkir liar ini terus dikeluhkan," aku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, M Farid saat ditemui wartawan, Senin (9/5/2022).
Saat ini, kata Farid, pihaknya sedang membenahi sistem pengelolaan parkir.
Sejak parkir tidak dipihak ketigakan lagi, Dishub kini mengelola sendiri parkir.
Terhitung sejak Januari 2022, pengelolaan parkir di Kota Bima tidak lagi dipegang pihak ketiga.