Kabar Artis

Ajak Ganti Kartu Advokat, Hotman Paris Singgung Korban Ambisi 3 Periode, Sindir Otto Hasibuan?

Hotman Paris menjelaskan, perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan telah dibatalkan.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.id/ Rangga
Hotman Paris Hutapea 

"Dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia."

"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi sebagai profesi yang terhormat," tambahnya.

Andi dalam somasinya turut menyinggung sosok Hotman Paris yang identik dengan perempuan.

Menurutnya, sikap tersebut justru seolah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.

Lanjut, Andi mempermasalahkan pernyataan Hotman Paris terkait status Peradi kubu Otto Hasibuan.

Baca juga: Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Razman: Orang Gerah Sekarang, Fotonya Makin Menjadi-jadi

"Selain itu Hotman Paris yang menyatakan jika Peradi Otto Hasibuan adalah tidak sah," tandas Andi.

"Pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan."

"Menyesatkan dan kebohongan tanpa adanya bukti yang valid," ucapnya.

Lantas, ia mendesak Hotman Paris untuk meminta maaf pada Otto Hasibuan serta anggota Peradi.

Permintaan maaf tersebut harus disampaikan lewat media cetak dan elektronik.

Andi menerangkan, somasi terbuka ini berlaku selama 3x24 jam.

"Kami meminta Hotman Paris agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi," kata Andi.

"Melalui media cetak dan elektronik, selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka."

"Meminta kepada Hotman Paris agar segera meminta maaf pada Otto Hasibuan," tuturnya.

Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak pun tak segan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan Hotman Paris tidak melakukan apapun."

"Kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," pungkas Andi seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah.

(Tribunnews.com/Febia)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved