Kabar Artis

Ajak Ganti Kartu Advokat, Hotman Paris Singgung Korban Ambisi 3 Periode, Sindir Otto Hasibuan?

Hotman Paris menjelaskan, perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan telah dibatalkan.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.id/ Rangga
Hotman Paris Hutapea 

"Mau kamu jadi korban karena ambisi seseorang untuk 3 periode???

Para klien agar menunjuk pengacara yang punya kartu advokat

yang di tandatangan yang diakui Pemerintah RI," ujar Hotman Paris.

Unggahan Hotman Paris soal Ketua Umum Peradi yang sah.
Unggahan Hotman Paris soal Ketua Umum Peradi yang sah. (Instagram @hotmanparisofficial)

Advokat Muda Indonesia Somasi Hotman Paris

Beberapa waktu lalu, Hotman Paris mendapat somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak.

Pihak Advokat Muda Indonesia menilai, somasi tersebut sebagai bentuk teguran.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (25/4/2022), Hotman Paris dianggap meresahkan.

Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak, Andi Ferdiansyah mengungkap isi dari somasi tersebut.

Ia menerangkan, sikap Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Konten Syur, Hotman Paris Sebut Ada Cerita Tersendiri, Singgung Richard Lee

Andi mengkritik pernyataan Hotman Paris terkait perseteruan dengan Otto Hasibuan.

"Pertama, kami mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris," jelas Andi.

"Berupa pernyataan di media sosial pribadinya, atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan."

"Yang meresahkan para advokat muda di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Kemudian, tindakan Hotman Paris sebagai publik figur dinilai tidak mencerminkan seorang advokat.

Andi menjelaskan, seharusnya sosok advokat menjaga kehormatan profesi.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Istimewa)

"Hotman Paris telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa," terang Andi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved