Berita Bima

Walhi NTB Duga Ada Dumping Limbah di Perairan Kota Bima, Pemerintah Harus Sigap & Segera Bertindak!

Tumpahan yang diduga limbah tersebut dapat dididuga keras pula bersumber dari kegiatan usaha pertamina yang berada di pantai laut di Kota Bima. 

Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kondisi perairan teluk Bima yang semakin dipenuhi limbah pada Rabu (27/4/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kabar atas adanya pencemaran laut yang diduga adalah tumpahan limbah (gumpalan-gumpalan berwarna coklat, licin dan menempel satu sama lain) di perairan Kota Bima.

Tepatnya disepanjang Pantai Amahami, Lawata dan sekitarnya.

Tumpahan yang diduga limbah tersebut dapat dididuga keras pula bersumber dari kegiatan usaha pertamina yang berada di pantai laut di Kota Bima. 

Baca juga: Limbah di Teluk Bima Bikin Nelayan Merana: Perahu Gagal Berlayar, Ikan Mati Mengapung

Baca juga: Limbah Menumpuk di Depan Pertamina Bima, Manajer : Belum Tahu Asalnya

Berdasarkan pengamatan warga setempat, peristiwa permukaan air laut yang tertutup kotoran yang diduga limbah tersebut sudah terjadi setidaknya sejak dua hari yang lalu.

Ditunjukkan dengan adanya perubahan warna air laut disepenjang pantai Amahami.

Informasi yang diperoleh WALHI dari media dan warga setempat bahwa, meskipun gejala tersebut belum menunjukkan perubahan bau yang menyengat di sepanjang area pantai dan perairan di mana tumpahan limbah  terjadi, tetapi penampakan dan bentuk yang muncul  semakin parah.

Terdapat busa dan buih yang sudah mengental berwarna kecoklatan di seluruh area pantai dan cenderung berbau.

Adapun pihak pertamina  yang kegiatan usahanya berada di sekitar perairan tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apapun atas peristiwa yang terjadi.

Demikian juga dengan pemerintah setempat, belum melakukan tindakan-tindakan pencegahan ataupun pemulihan selain uji lab sampel busa dan air yang diambil dari tumpahan kotoran yang diduga limbah tersebut.

Meskipun belum diketahui penyebab adanya limbah tersebut ataupun jika ada motif lainnya, pemerintah seharusnya segera melakukan tindakan dan upaya cepat.

Baca juga: Limbah Menumpuk di Depan Pertamina Bima, Manajer : Belum Tahu Asalnya

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Ambil Sampel Limbah di Teluk Bima, dari Air Laut hingga Jelly Foam

Sembari melakukan uji lab, pemerintah dan pihak pertamina seharusnya segera melakukan upaya kongkrit langsung untuk penyelamatan lingkungan yang sudah tercemar.

Eksekutif Daerah WALHI NTB menjelaskan bahwa, belajar dari pengalaman sebelumnya, pada tahun 2020 tumpahan minyak juga pernah terjadi di perairan laut Pelabuhan Bima hingga ke Kelurahan Kolo Kota Bima, pada saat pembongkaran Minyak Marine Fuel Oil (MFO) atau minyak hitam oleh Pelindo III Bima, NTB.

Terjadinya persitiwa tersebut karena pihak pertamina yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam bongkar-muat minyak di pelabuhan.

Amri Nuryadin (Direktur WALHI NTB) menyebutkan bahwa, belajar dari dua persitiwa tersebut, artinya bahwa pihak pertamina toledor dan mengabaikan kemungkinan dampak-dampak yang akan ditimbulkan jika terjadi kebocoran dan hal serupa lainnya.

Demikian juga dengan pemerintah yang masih tidak menunjukkan sikap tegas atas keteledoran tersebut dan tindakan kongkrit langsung sebagai upaya untuk pencegahan dampak lebih besar dan luas selanjutnya.

Pemerintah masih cenderung abai atas kejadian ini yang secara terang memiliki dampak kerusakan yang parah terhadap lingkungan, baik berupa pencemaran laut beserta biota dan ekosistem lainnya, maupun dampak sosial dan ekonomi yang selanjutnya dapat menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat setempat.

Sikap abai Pemerintah atas persitiwa semacam ini adalah merupakan tindakan pidana akibat pelanggaran terhadap Undang-undang, khususnya Undang-undang No. 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terkait ketentuan –ketentuan pidana yang ada didalam UU PPLH.

Selanjutnya, pelaku tindak kejahatan pidana terhadap pencemaran lingkungan terkait kelalaian dan atau kesengajaan melakukan dumping limbah dikenakan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp. 3 Miliar (Pasal 105 UU PPLH, Tahun 2009), dan pelaku dumping limbah di perairan Indonesia, dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, beserta denda paling sedikit Rp. 4 Miliar dan Paling banyak Rp. 12 Miliar. 

Amri juga menegaskan bahwa, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 109, tahun 2006, tentang penanggulangan keadaan darurat di laut, pasal 1, ayat 1, bahwa: terjadinya tumpahan yang diduga limbah pertamina tersebut, maupun peristiwa serupa lainnya tidak boleh dianggap enteng, apalagi diabaikan.

Pertamina harus melakukan klarifikasi atas kegiataan usahanya apakah hal ini merupakan akibat dari kegiatan usahanya karena terdekat dengan wilayah yang tercerman. tidak boleh bungkam tanpa tanggapan dan klarisifikasi apapun.

Pemerintah harus sigap dan segera bertindak cepat.  

“Jika pemerintah atau aparat terkait tidak bertindak cepat, WALHI NTB akan melakukan upanya – upanya sebagaimana diatur dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009," tegas Amri.

 

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved