Kabar Artis
Tak Sita Honor Rp 172 Juta Penyanyi Rossa dari Acara DNA Pro, Polisi Beberkan Alasannya: Uang Halal
Whisnu pun membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rossa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM - Penyanyi Rossa terseret kasus DNA Pro.
Walhasil, ia harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok robot trading tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada 21 April 2022 lalu.
Rossa disebut telah menyerahkan honor manggungnya dari acara DNA Pro.
Honor yang dimaksud sebesar Rp 172 juta.
Uang itu Rossa serahkan kepada polisi.
Baca juga: Billy Syahputra Terseret Kasus DNA Pro Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Rossa Ditanya Soal Konser di Bali: Cuma Satu Kali Nyanyi
Kemudian, beredar isu uang Rp 172 juta tersebut akhirnya memang disita polisi.
Hal ini pun menuai kontroversi.
Mengingat saat itu Rossa bekerja secara profesional sebagai penyanyi.
Sehingga mendapat bayaran yang tak seharusnya disita polisi.
Baca juga: Ivan Gunawan Mengaku Sempat Jadi Brand Ambassador Trading DNA Pro, Dikontrak 3 Bulan
Dengan adanya kabar tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tidak pernah menyita honor hasil manggung Rossa dari DNA Pro.
“Penyidik dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” tulis Whisnu Hermawan kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (26/4/2022).
Whisnu pun membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rossa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” tambah Whisnu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Penyanyi-Sri-Rossa-Roslaina-Handiyani-alias-Rossa.jpg)