Bulan Ramadhan

Jelang Idul Fitri Satpol PP Lotim Gencarkan Razia, Incar Petasan Hingga Warung Makan Siang Hari

Sunrianto Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, menyampaikan jikalau petasan dan warung makan adalah yang menjadi tatget oprasinya.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Satpol PP Lombok Timur gelar oprasi petasan dan nasi bungkus 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Mengacu pada himbauan Bupati Lombok Timur Nomor : 331.1/103.a/POL PP/2022, dan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2007 Tentang Ketentram dan Ketertiban Umum.

Jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur gencar melakukan razia di berbagai pasar tradisional yang ada di Lombok Timur.

Hal ini guna mengatasi penyebaran peredaran petasan satu pekan menjelang lebaran.

Baca juga: Qoriah Nasional Asal Lombok Timur Yuni Wulandari: Ndak Nyangka Diundang Ngaji ke Istana Negara

Baca juga: Gubernur NTB: Tantangan Utama MXGP Samota Bukan di Sirkuitnya, tapi Infrastruktur Pulau Sumbawa

Ada tiga pasar yang menjadi tempat dilaksanakannya oprasi razia pada hari Selasa (26/4/2022), yakni Pasar Tradisional Sakra ( Pegondang), Pasar Tradisional Montong Beter/Rensing Sakra Barat, dan Pasar Tradisional Keruak.

Sunrianto Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, menyampaikan jikalau petasan dan warung makan adalah yang menjadi tatget oprasinya.

"Petasan yang sifatnya menimbulkan ledakan itu yang kita amankan, dan juga melihat pada Perda Ramadhan tersebut, warung/rumah makan dan sejenisnya baru boleh buka pada jam 3 sore untuk melayani pembeli makanan bungkusan dan dilarang menyediakan tempat untuk makan," jelasnya.

Oprasi razia ini di mulai pada pukul 09.00 WITA di pimpin langsung oleh Sunrianto sendiri, sembari memberikan arahan kepada semua anggotanya.

"Operasi agar tetap jaga kekompakan dan bertindak secara humanis, tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri karena Operasi Petasan ini adalah Operasi Terpimpin,"ucapnya.

Adapun temuan dilapangan, Satpol PP berhasil mengamankan berbagai jenis petasan dan juga nasi bungkus.

Pada Pasar Tradisional Sakra ( Pegondang) ditemukan barang bukti 4 Kotak merek Raja Kaget dan 5 Buah Petasan Merek Raja Kaget, 1 buah petasan merek Romancandle, 1 Kotak Petasan merek Rajawali, 1 Kotak petasan merek Hercules, 1 Kotak SK 007, 1 buah Petasan merek Gatot Kaca dan 1 Buah Petasan merek Wistling Thander.

Serta juga ditemukan 12 nasi bungkus, 1 Panci Kecil Nasi yg sudah siap Saji yg Bebas diperjualkan pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

Di Pasar Tradisional Montong Beter/Rensing Sakra Barat. ditemukan barang bukti 5 Buah petasan merek Raja Kaget.

Dan terakhir di Pasar Tradisional Keruak ditemukan barang bukti 2 Buah Petasan merek gatot kaca.

Barang bukti petasan langsung disita serta warung yg kedapatan menjual Nasi bungkus pada Bulan Suci Ramadhan dibuatkan surat berita acara penyerahan barang bukti maupun Surat Teguran oleh penyidik/PPNS.

Adapun petasan yang di amankan khusus Petasan yang mempunyai daya Ledak Tinggi/Besar serta barang bukti tersebut diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Lombok Timur di Ruang Penenegakan Peraturan Perundang-undangan.

 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved