Berikut Ini Definisi Dompet Elektronik, Sarana Pembayaran Era Digital

Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(TribunLombok/Jimmy Sucipto).
Contoh QRIS yang dipergunakan oleh Angkringan Kita, sebagai metode pembayaran elektronik mereka, dan turut dipergunakan untuk tenant Asosiasi Kopi Indonesia, di Ramadhan Fest. (TribunLombok/Jimmy Sucipto). 

Ketentuan Switching

Ketentuan mengenai Switching diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Definisi Proprietary Channel

Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data.

Baca juga: Disdag Mataram Gelar Operasi Pasar Murah, 4 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Disiapkan Per Hari

Penyelenggaraan Proprietary Channel

Penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia.

Ketentuan Proprietary Channel

Ketentuan mengenai Proprietary Channel diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved