Berikut Ini Definisi Dompet Elektronik, Sarana Pembayaran Era Digital
Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Penambahan dan Penarikan Dana dalam Dompet Elektronik
Penambahan dana pada Dompet Elektronik dapat dilakukan antara lain dengan penyetoran tunai, transfer, atau auto debet rekening simpanan atau uang elektronik.
Penarikan dana hanya dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana ke rekening simpanan pengguna di Bank yang telah didaftarkan atau menarik dana secara tunai dalam rangka redeem.
Ketentuan Dompet Elektronik
Ketentuan mengenai Dompet Elektronik diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Definisi Payment Gateway
Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memroses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan Proprietary Channel.
Baca juga: Berikut Rekomendasi Tempat Ziarah Makam di Kota Mataram yang Sering Dikunjungi Peziarah
Penyelenggara Payment Gateway
Penyelenggara Payment Gateway merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Ketentuan Payment Gateway
Ketentuan mengenai Payment Gateway diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Definisi Switching
Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.
Penyelenggara Switching
Penyelenggara Switching merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.