Berikut Ini Definisi Dompet Elektronik, Sarana Pembayaran Era Digital

Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(TribunLombok/Jimmy Sucipto).
Contoh QRIS yang dipergunakan oleh Angkringan Kita, sebagai metode pembayaran elektronik mereka, dan turut dipergunakan untuk tenant Asosiasi Kopi Indonesia, di Ramadhan Fest. (TribunLombok/Jimmy Sucipto). 

Penambahan dan Penarikan Dana dalam Dompet Elektronik

Penambahan dana pada Dompet Elektronik dapat dilakukan antara lain dengan penyetoran tunai, transfer, atau auto debet rekening simpanan atau uang elektronik.

Penarikan dana hanya dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana ke rekening simpanan pengguna di Bank yang telah didaftarkan atau menarik dana secara tunai dalam rangka redeem.

Ketentuan Dompet Elektronik

Ketentuan mengenai Dompet Elektronik diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Definisi Payment Gateway

Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memroses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan Proprietary Channel.

Baca juga: Berikut Rekomendasi Tempat Ziarah Makam di Kota Mataram yang Sering Dikunjungi Peziarah

Penyelenggara Payment Gateway

Penyelenggara Payment Gateway merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. 

Ketentuan Payment Gateway

Ketentuan mengenai Payment Gateway diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Definisi Switching

Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.

Penyelenggara Switching

Penyelenggara Switching merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved