11 Tahun Numpang di Tanah Pemerintah, Satu Keluarga di Desa Rarang Dipaksa Angkat Kaki
Satu keluarga di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dipaksa angkat kaki setelah 11 tahun menempati tanah milik pemerintah desa.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sabarudin (55), warga Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur diusir paksa perangkat desa setelah 11 tahun menempati tanah milik pemerintah desa.
Sebelum diminta angkat kaki dari lahan tersebut, mediasi dilakukan Senin 18 April 2022 lalu.
Hasilnya dia tetap diminta meninggalkan lahan tersebut.
Sabarudin (55) tinggal di lokasi itu karena pernah bekerja sebagai pembantu di desa.
Dia merupakan penjaga sampah/petugas kebersihan dan penjaga air minum.
Ia bersama keluarganya berupaya agar tetap diberi izin tinggal, namun gagal.
Sabarudin tinggal di lahan itu karena permintaan Kadus (Alm) dan disetujui kepala Desa Rarang waktu itu.
"Sebelas tahun yang lalu tanah Pecatu yang saya tempati adalah tanah yang tidak produktif, maka saya disuruh menempati sekaligus menjaga tanah tersebut hingga saat ini," jelasnya.
Baca juga: KPK Tunjuk Tiga Desa Antikorupsi di Lombok Timur
Baca juga: Hadiri Malam Nuzulul Quran, Bupati Lombok Barat Mengajak Warga Membaca Tanda Kehidupan
"Kini tanah yang saya tempati masih seperti ini, tapi yang lain sudah menjadi lahan pertanian," sambungnya.
Pengusiran dilakukan karena dia menandatangani surat pernyataan yang dibuat sekretaris desa.
Isinya agar dirinya bersedia meninggalkan tempat tersebut.
Penandatanganan disaksikan langsung kepala dusun, ketua BPD, dan seorang kepala sekolah yang tinggal di sekitar tanah pecatu itu.
Tetapi ia mengklaim jika penanda tanganan itu karena terpaksa.
"Saya disuruh menandatangani surat waktu itu dengan terpaksa pak," ungkapnya.
Kini keluarga Sabarudin harus meninggalkan tempat itu.
Sebelumnya, dalam rapat mediasi, Kepala Desa Rarang Lalu Sahrandi melalui sekretaris desa menyampaikan, pemerintah desa memberikan beberapa kali kesempatan agar segera meninggalkan lokasi itu.
Baca juga: Lembaga Seni Qasidah Lombok Tengah Bentuk Kepengurusan di 12 Kecamatan
Badan Pengawas Desa (BPD) juga menganggap keputusan itu sudah tepat.
Karena beberapa warga komplain dengan keberadaan keluarga Sabarudin.
"Menurut warga disana warga sudah tidak nyaman lagi dengan keberadaan Sabarudin di sini," ujarnya.
Dari dasar inilah warga meminta agar Sabarudin segera meninggalkan lokasi dan keluar dari Desa.
Pemerintahan desa sendiri akan mencarikan solusi terbaik dan akan membantu Sabarudin.
Keluarga tersebut akan diberikan dana, namun jumlahnya tidak ditentukan.
Saat dikonfirmasi media Sabarudin mengatakan tidak keberatan dipindahkan.
"Kami tidak keberatan untuk pindah, tapi kami sekeluarga mengaharap tolong siapkan tempat ke mana saya harus pindah, lebih lebih saat ini harga bahan bangunan melonjak," katanya.
Dia tidak bisa pindah jika lokasinya belum jelas.
"Kami orang miskin, untuk makan saja susah apalagi untuk beli tanah atau buat rumah," lanjutnya.
(*)