11 Tahun Numpang di Tanah Pemerintah, Satu Keluarga di Desa Rarang Dipaksa Angkat Kaki
Satu keluarga di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dipaksa angkat kaki setelah 11 tahun menempati tanah milik pemerintah desa.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sabarudin (55), warga Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur diusir paksa perangkat desa setelah 11 tahun menempati tanah milik pemerintah desa.
Sebelum diminta angkat kaki dari lahan tersebut, mediasi dilakukan Senin 18 April 2022 lalu.
Hasilnya dia tetap diminta meninggalkan lahan tersebut.
Sabarudin (55) tinggal di lokasi itu karena pernah bekerja sebagai pembantu di desa.
Dia merupakan penjaga sampah/petugas kebersihan dan penjaga air minum.
Ia bersama keluarganya berupaya agar tetap diberi izin tinggal, namun gagal.
Sabarudin tinggal di lahan itu karena permintaan Kadus (Alm) dan disetujui kepala Desa Rarang waktu itu.
"Sebelas tahun yang lalu tanah Pecatu yang saya tempati adalah tanah yang tidak produktif, maka saya disuruh menempati sekaligus menjaga tanah tersebut hingga saat ini," jelasnya.
Baca juga: KPK Tunjuk Tiga Desa Antikorupsi di Lombok Timur
Baca juga: Hadiri Malam Nuzulul Quran, Bupati Lombok Barat Mengajak Warga Membaca Tanda Kehidupan
"Kini tanah yang saya tempati masih seperti ini, tapi yang lain sudah menjadi lahan pertanian," sambungnya.
Pengusiran dilakukan karena dia menandatangani surat pernyataan yang dibuat sekretaris desa.
Isinya agar dirinya bersedia meninggalkan tempat tersebut.
Penandatanganan disaksikan langsung kepala dusun, ketua BPD, dan seorang kepala sekolah yang tinggal di sekitar tanah pecatu itu.
Tetapi ia mengklaim jika penanda tanganan itu karena terpaksa.
"Saya disuruh menandatangani surat waktu itu dengan terpaksa pak," ungkapnya.