Rumah Jumaidi, Warga Mandalika Habis Dilalap Jago Merah, Polisi Langsung Lakukan Olah TKP

Jumaidi selalu korban kebakaran mengaku bersyukur karena tim kepolisian langsung bertindak cepat melakukan olah TKP. 

Dok. Polsek Kawasan Mandalika
Tim INAFIS satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Mandalika saat melakukan olah TKP dilokasi kejadian   

Sementara itu, dilansir oleh Tribunnews.com berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan korsleting listrik di rumah.

Colokan menumpuk

Salah satu penyebab korsleting listrik yang paling umum adalah tumpukan colokan listrik pada rol kabel, kontak T atau sejenisnya.

Tumpukan kabel ini dapat menyebabkan panas berlebihan dari arus listrik yang memicu korsleting, bahkan kebakaran.

Colokan listrik kendur

Selain colokan kabel yang menumpuk, colokan listrik yang kendur dan tidak terpasang dengan sempurna juga dapat menyebabkan korsleting listrik.

Colokan yang kendur ini dapat memicu percikan api yang menyebabkan hubungan arus pendek listrik atau korsleting.

Kabel rusak atau terkelupas

Gigitan tikus, hewan peliharaan, dan usia kabel yang sudah tua dapat menyebabkan kabel rusak atau terkelupas. Jika hal ini dibiarkan, kabel tersebut dapat mengalami korsleting yang dapat memicu kebakaran.

Sambungan kabel kurang rapi

Adakalanya Anda harus menyambung beberapa kabel supaya lebih panjang. Saat menyambung kabel, pastikan Anda melakukannya dengan rapi, baik saat menyolder atau memberi isolator.

Sebab, sambungan kabel yang kurang rapi dapat menyebabkan korsleting listrik.

Kapasitas kabel tak sesuai 

Kapasitas kabel yang tidak sesuai dengan besaran arus listrik yang dihantarkan dapat menyebabkan hubungan pendek arus listrik.

Untuk menghindari korsleting, pastikan Anda menggunakan kabel yang sesuai. Semakin besar arus listriknya, maka kabel yang digunakan harus memiliki kapasitas yang makin besar pula.

Peralatan tak sesuai standar

Karena listrik merupakan energi yang dapat membahayakan jika tidak digunakan dengan hati-hati, maka peralatan dan komponen listrik yang Anda gunakan harus memiliki standar yang sudah ditetapkan.

(Tribunlombok.com, Sinto) (Tribunnews.com)

 
 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved