Lebaran 2022

Pemprov NTB Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Lebaran, Sekda: Tapi Bukan untuk Mudik

Sedangkan menggunakan mobil dinas hanya dalam rentan waktu singkat tidak dianggap sebagai mudik

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATUL WAHIDAH
Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aturan penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB tidak diatur ketat.

Pemprov NTB membolehkan mobil atau kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran.

Tapi Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi memberikan pengecualian.

Baca juga: KPK Wanti-wanti Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Lebaran dalam Bentuk Parsel hingga Uang THR

Penggunaan mobil dinas saat mudik harus dibedakan dalam hal rentang waktunya.

Dia menjelaskan, mudik dinilai sebagai rencana perjalanan yang mengharuskan untuk menetap sementara.

Sedangkan menggunakan mobil dinas hanya dalam rentan waktu singkat tidak dianggap sebagai mudik.

“Tapi kalau misalnya dia pulang ke KLU, dia pulang pagi satu jam terus selesai kemudian balik lagi. Ndekn mudik aran, ie lalo bejango (bukan mudik namanya, dia pergi berkunjung),” kata Gita saat mengunjungi kegiatan Cinta Zakat Baznas NTB di Mataram, Rabu (20/4/2022).

Gita menyadari larangan terkait penggunaan kendaraan dinas selama mudik lebaran 2022.

Saat ini pihaknya juga tengah mencermati terkait surat edaran tersebut.

“Ada larangannya tempo hari itu, nanti kita coba cermati,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Di dalam SE tersebut tercantum larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran.

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” tulis aturan dalam SE tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved