Lebaran 2022
Pemprov NTB Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Lebaran, Sekda: Tapi Bukan untuk Mudik
Sedangkan menggunakan mobil dinas hanya dalam rentan waktu singkat tidak dianggap sebagai mudik
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aturan penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB tidak diatur ketat.
Pemprov NTB membolehkan mobil atau kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran.
Tapi Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi memberikan pengecualian.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Lebaran dalam Bentuk Parsel hingga Uang THR
Penggunaan mobil dinas saat mudik harus dibedakan dalam hal rentang waktunya.
Dia menjelaskan, mudik dinilai sebagai rencana perjalanan yang mengharuskan untuk menetap sementara.
Sedangkan menggunakan mobil dinas hanya dalam rentan waktu singkat tidak dianggap sebagai mudik.
“Tapi kalau misalnya dia pulang ke KLU, dia pulang pagi satu jam terus selesai kemudian balik lagi. Ndekn mudik aran, ie lalo bejango (bukan mudik namanya, dia pergi berkunjung),” kata Gita saat mengunjungi kegiatan Cinta Zakat Baznas NTB di Mataram, Rabu (20/4/2022).
Gita menyadari larangan terkait penggunaan kendaraan dinas selama mudik lebaran 2022.
Saat ini pihaknya juga tengah mencermati terkait surat edaran tersebut.
“Ada larangannya tempo hari itu, nanti kita coba cermati,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Di dalam SE tersebut tercantum larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran.
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” tulis aturan dalam SE tersebut.
(*)