H-12 Lebaran, ASN di Bima Masih Harap-Harap Cemas Soal THR

Setali tiga uang dengan ASN di Pemerintahan Kota Bima, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bima juga cemas menantikan cairnya THR.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
MenpanRB
PNS. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Setali tiga uang dengan ASN di Pemerintahan Kota Bima, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bima juga sedang cemas menantikan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyebabnya sama, belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pencairan THR oleh daerah.

"Dua surat itu sebagian acuan belum kami terima dari pusat," jelas Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, Rabu (20/4/2022).

Jika surat tersebut sudah tiba, pihaknya akan langsung menindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal senada juga disampaikan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Arifuddin.

Baca juga: THR Cair H-10 Lebaran 2022, Ini Daftar Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Disnaker Kota Bima Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

"Dua atau tiga hari lagi pasti suratnya akan tiba di Kabupaten Bima," katanya saat dikonfirmasi via handphone.

Pada prinsipnya, proses pencairan THR relatif cepat setelah PP dan PMK tiba akan langsung diedarkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"OPD ajukan data sebagai syarat pencairan ke kami, setelah itu THR langsung cair," jelasnya.

Gambaran total anggaran yang akan dialokasikan daerah untuk THR, termasuk besaran setiap golongan, belum diketahui.

Begitu juga dengan hitungan nominal pemberian THR, terhadap ASN yang baru diangkat.

"Belum ada gambaran informasinya. Kalaupun sudah keluar PKM nanti akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved