Santer Kabar Akses NIK Berbayar Rp 1.000, Dukcapil NTB: Nanti Kita Lihat Dulu Aturannya
DPMPD Dukcapil) NTB mengatakan belum melihat pedoman terkait kebijakan tarif Rp 1.000 untuk bisa mengakses Nomor Induk Kependudukan.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB mengatakan belum melihat pedoman terkait kebijakan tarif Rp 1.000 untuk bisa mengakses Nomor Induk Kependudukan di database kependudukan.
“Nanti kita lihat dulu, kumpulkan datanya dulu seperti apa baru bisa menjelaskan,” kata Ashari, Kepala DPMPD Dukcapil NTB saat mengikuti kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (RAKERKESDA), Mataram, Selasa, 19 April 2022.
Ia menambahkan untuk saat ini daerah belum diberikan surat edaran terkait hal tersebut.
Sehingga belum dipastikan kapan kiranya kebijakan ini mulai diberlakukan di NTB.
Baca juga: Pathul Bahri Lantik Pengurus Karang Taruna Kabupaten Lombok Tengah Masa Bakti 2022-2027
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan akan membebankan tarif sebesar Rp 1.000 per akses database.
Beban pelayanan dukcapil diakui kian bertambah sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kian turun.
Oleh karena itu Kemendagri sedang menyusun kebijakan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Satu di antara PNBP akan dimanfaatkan meningkatkan sistem server Kemendagri yang sudah berusia puluhan tahun.
Baca juga: Kompetisi Futsal Bodong di Lombok Memakan Korban, Iming-iming Hadiah Rp60 Juta hingga Kambing
Baca juga: Para Korban Kebakaran di Penyaring Moyo Utara Tinggal di Tenda Darurat
Adapun pihak-pihak yang akan dibebankan tarif Rp 1.000 yakni lembaga-lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil.
Seperti, perbankan, asuransi, lembaga di pasar modal maupun penyelenggara telepon seluler.
“Dari tahun 2014, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar nahi industri yang bersifat profit oriented,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
(*)