Tetap Nekat Open BO di Bulan Ramadhan, Mahasiswi Ini Kena Razia, Ngaku Hanya Diajak Teman
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh pasangan bukan suami istri yang diduga sedang melakukan perbuatan cabul di dalam kamar hotel.
TRIBUNLOMBOK.COM - Satpol PP Kota Malang bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, dan Denpom V/3 Malang, Jawa Timur melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (16/4/2022) malam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan operasi itu dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pendalaman dari petugas di lapangan, serta informasi dari pelaku yang pernah kami amankan sebelumnya, terdapat kegiatan diduga prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kota Malang. Hotel tersebut terletak di wilayah Kecamatan Klojen," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Putra Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Sebut Tak Nyaman Jadi Anak Presiden
Baca juga: Wasekjend PB NWDI Sekaligus Dosen UI, Sya’roni Mengutuk Keras Penyerangan Israel ke Masjidil Aqsa
Berbekal informasi itu, Satpol PP Kota Malang bersama jajaran samping lainnya langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh pasangan bukan suami istri yang diduga sedang melakukan perbuatan cabul di dalam kamar hotel.
"Saat kita gerebek, didapati ada tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar hotel. Selain itu, kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom). Dan pasangan yang kami amankan itu, berasal dari luar Malang, yaitu ada yang dari Bandung, Jakarta, bahkan Lampung," jelasnya.
Setelah itu, ketujuh pasangan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Cengkareng, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pasangan, terutama yang perempuan mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan memakai aplikasi tertentu."
"Selain itu, tiga perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki dan memasang tarif mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta," bebernya.
Rahmat menuturkan, ada berbagai alasan mereka melakukan perbuatan diduga prostitusi online dengan aplikasi tertentu tersebut.
"Yang pertama, karena faktor ekonomi. Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan. Dan perlu diketahui juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran. Sedangkan untuk pasangan lainnya yang diamankan, kami kenakan wajib lapor,"
"Lalu, untuk sanksi pengelola hotelnya, masih kita lakukan pendalaman dan masih kita cek perizinannya. Apabila memang ditemukan ada pelanggaran, kita akan beri teguran untuk lebih selektif menerima tamu. Namun, apabila hotel tersebut tetap melanggar hingga tiga kali, maka akan kami rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya," tegasnya.