Mudik Lebaran 2022

Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran? KPK Ingatkan Aturannya

KPK mengimbau agar kementerian, lembaga, pemerintah, BUMN, hingga BUMD untuk membuat aturan larangan penggunaan fasilitas untuk keperluan selain dinas

Tribunnews
Gedung KPK 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar fasilitas dinas tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan lebaran 2022 ini.

KPK mengimbau agar kementerian, lembaga, pemerintah, BUMN, hingga BUMD untuk membuat aturan larangan penggunaan fasilitas untuk keperluan selain dinas.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, aturan itu demi menjaga integritas dan mencegah potensi benturan kepentingan.

Baca juga: KPK Banyak OTT Kepala Daerah Tapi Belum Beri Efek Jera

Baca juga: Daftar Aturan Perjalanan Mudik Lebaran dan Cuti Bersama untuk ASN

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ipi dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (15/4/2022).

Di sisi lain, KPK mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Melalui unggahan Instagram-nya @official.kpk, KPK lebih lugas mengingatkan soal penggunaan fasilitas milik negara dengan mencontohkan mobil dinas untuk mudik.

"Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!"

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005)."

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi."

Mengenai imbauan itu, aturan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk mudik sudah diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas, seperti dikutip dari menpan.go.id.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Rabu (13/4/2022), disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei 2022.

Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan.

Namun, Jokowi meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved