Mudik Lebaran 2022

Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran? KPK Ingatkan Aturannya

KPK mengimbau agar kementerian, lembaga, pemerintah, BUMN, hingga BUMD untuk membuat aturan larangan penggunaan fasilitas untuk keperluan selain dinas

Tribunnews
Gedung KPK 

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei 2022.

Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan.

Namun, Jokowi meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved