Politik

Kritik Pedas PDIP Kepada Luhut: Terlalu Banyak Jabatan

Komarudin Watubun menilai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlalu diberi kepercayaan begitu besar dari Jokowi

Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ramai diperbincangkan. 

Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menilai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlalu diberi kepercayaan begitu besar dari Presiden Jokowi.

Dia tidak mengerti mengapa hal itu bisa terjadi.

Baca juga: Taksir Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 76 Triliun, KPU Cari Cara Agar Bisa Lebih Hemat Lagi

Baca juga: Putra Sulung Jokowi Gibran Sebut Akan Ikut Demo Tolak Presiden 3 Periode, Mahasiswa: Hanya Gimik

"Padahal mestinya Pak Presiden juga bagi-bagi tugas itu kepada tokoh-tokoh lain banyak orang di republik ini kok, tidak harus juga semua kepada PDIP," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan urusan republik tersebut besar dan berat, dan karena itulah mengurus negara harus secara kekeluargaan untuk mencapai tujuan nasional.

"Keberhasilan politik itu tergantung bagaimana partisipasi politik. Masyarakat negara ini besar, manusia pintar banyak, jadi Pak Jokowi berhasil kalau partisipasi politik masyarakat  juga banyak. Orang pintar banyak yang ikut berpartisipasi untuk memikirkan kemajuan bangsa ini lebih baik," kata dia.

Dia menambahkan bahwa Presiden sendirilah yang tahu soal hal tersebut.

"Tapi menurut saya, Pak Jokowi juga harus bagi-bagi kekuasaan. Kenapa mesti ditumpukkan ke satu orang?" pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut dikutip tribunnews, Jumat, (8/4/2022).

Sementara itu Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.

Baca juga: Perekrutan NII di Sumbar Terbongkar, 1.125 Orang Termasuk 77 Anak-anak Dicuci Otak serta Dibaiat

Kedudukan Dewan SDA Nasional sendiri yakni lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Adapun tugas dari Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, di antaranya yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved