Berita Bima
Pengadaan Ternak dan Alat Ibadah di Setda Kota Bima Senilai Ratusan Juta Disorot
Belanja pengadaan sajadah Rp 150 juta, belanja pengadaan sarung Rp 149 juta, belanja pengadaan mukenah Rp 195 juta
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Liputan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun 2022, kembali menjadi sorotan.
Kali ini ada anggaran pengadaan ternak, sajadah, sarung, dan mukenah dengan total anggaran bernilai ratusan juta.
Namun, pengadaan itu bukan pada Dinas Pertanian, melainkan pada bagian Sekretariat Daerah.
Baca juga: APBD Kota Bima Terindikasi Anomali Oleh Kemenkeu, Kadis PPKAD Berjanji Segera Cek Penyebabnya
Baca juga: Terjerat Kasus Pungli dan Didemosi, Mantan Pejabat Dikbud Kota Bima Benyanyi Soal Korupsi Dana BOP
Dari dokumen APBD tersebut, tercantum sejumlah item seperti pengadaan langsung bibit ternak sebesar Rp 75 juta.
Belanja pengadaan sajadah Rp 150 juta, belanja pengadaan sarung Rp 149 juta, belanja pengadaan mukenah Rp 195 juta.
Pertanyaannya, pengadaan langsung bibit ternak kenapa tidak dialokasikan anggarannya oleh dinas teknis.
Justru, ditemukan pada Sekretariat Daerah Kota Bima yang tidak mengurus persoalan peternakan.
Demikian juga mengenai belanja sarung, sajadah dan mukenah dengan total ratusan juta tersebut, tercantum pada bagian sekretariat dan belum diketahui siapa penerima manfaat barang pengadaan dimaksud.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bima, M Saleh menjawab, pengadaan ternak tidak saja di dinas terkait tapi bisa juga di Bagian Ekonomi Setda.
Untuk pembinaan kelompok ternak, jelasnya, karena pembinaan ini tidak mesti di dinas teknis maka bisa juga dilakukan pada bagian-bagian sekretariat.
“Seperti dana stimulan bisa di Bagian AP, tidak mesti di Dinas PUPR,” jelasnya.
Ditanya syarat penerima bantuan ternak itu, dan bagaimana teknis belanjanya, Saleh menyarankan untuk bisa bertanya langung ke Bagian Ekonomi.
Soal belanja sarung, sajadah dan mukenah, menurut Saleh juga bisa di Bagian Umum atau Bagian Kesra Setda.
Namun dirinya tidak mengetahui pasti, pada bagian mana.
“Nah untuk siapa juga sarung, sajadah dan mukenah itu, saya tidak tahu, Bagian Umum atau Kesra yang tahu,” pungkasnya. (*)