Kabar Artis

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi: Sang Sopir Jody Divonis 5 Tahun Bui Serta Denda Rp10 Juta

Adapun, vonis dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan itu terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel
Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut update terbaru seputar kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Seperti diketahui, sang sopir Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24) telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut.

Kini, dirinya telah divonis oleh hakim.

Pembacaan vonis terjadi pada hari Senin (11/4/2022).

Tubagus Jody divonis hukuman lima tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tanggapan Faisal soal Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala di Sidang Disebut Ringankan Hukuman Tubagus Joddy, Faisal : Tidak Masalah

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Adapun, vonis dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan itu terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Perlu diketahui, jaksa menuntut Tubagus Jody dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, penjara selama lima tahun," kata Bambang saat membacakan putusannya, Senin.

Baca juga: Tubagus Joddy Dikenai Pasal Berlapis dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ini Reaksi Faisal

Selain itu, Tubagus juga dikenai denda sebesar Rp10 juta serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.

"Denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tambah Bambang.

Seperti sebelumnya, kali ini Tubagus pun menghadiri sidang penetapan vonisnya secara virtual dari Lembaga Pemasyaralatan (Lapas) IIB Jombang.

Sementara, kuasa hukum Tubagus dan majelis hakim hadir secara langsung di ruang sidang PN Jombang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved