Berita Lombok Timur
Dikbud Lombok Timur Imbau Libur Hari Raya Tak Diisi Perbuatan negatif Seperti Nongkrong dan Tawuran
"Sebisa mungkin saya menghimbau agar orang tua dapat memanfaatkan libur lebaran ini untuk kegiatan yang positif bagi anak" jelasnya.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM - LOMBOK TIMUR - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Dewanto menghimbau kepada semua orang tua pelajar agar memanfaatkan libur kali ini dengan sebaik baiknya.
Mengacu pada libur nasional yang jatuh pada tanggal 25 April sampai 10 Mei untuk tingkatan Paud, SD, sampai SMP.
Mereka akan mulai menikmati libur seminggu sebelum lebaran.
Saat di temui TribunLombok.com senin (11/4/2022) Dewanto menghimbau orang tua pelajar agar lebih memperhatikan kegiatan anak selama liburan.
"Sebisa mungkin saya menghimbau agar orang tua dapat memanfaatkan libur lebaran ini untuk kegiatan yang positif bagi anak" jelasnya.
Terutama bagi orang tua, kegiatan yang langsung diberikan kepada anak justru sangat dianjurkan.
Seperti mungkin bantu bantu mengerjakan kegiatan rumah, berwisata bersama, atau berkunjung ke rumah kerabat untuk sekedar bersilaturrahmi.
"Lebih dianjurkan agar orang tua membangun kegiatan bersama dengan anak, misalkan berwisata, silaturrahmi, dan sebagainya," terangnya.
Hal ini untuk mengurangi kegiatan anak yang ditakutkan bernilai negatif, seperti nongkrong, dan sebagainya.
"Yang di takutkan banyak kegiatan diluar sana seperti nongkrong samapai larut malam, bahkan ada yang dari sananya nanti timbul hal negatif, seperti tawuran, dan lainnya," ungkapnya.
Adapun untuk cuti bersama diketahui mulai dari tanggal 29 April -6 Mei 2022.
"Sebelum mereka libur nasional ditanggal 25, mereka ujian akhir semester terlebih dahulu dan dibagikan rapot" ujarnya.
Diketahui pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
(*)