Disnakertrans NTB Pastikan THR Tenaga Kerja di NTB Aman

Khususnya untuk THR di NTB, Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengkonfirmasi semua pekerja berhak mendapat THR

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Ilustrasi uang THR 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bulan Ramadhan pastinya adalah bulan yang penuh berkah bagi para perkerja.

Hal yang paling ditunggu oleh para pekerja di antaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Khususnya untuk THR di NTB, Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengkonfirmasi sudah berbenah dari jauh hari.

TribunLombok berkesempatan bertemu dengan Gede, pada acara pembuka Kompetisi Futsal Ketupat Mayday, Minggu (10/04/2022), di Gelanggang Pemuda Mataram.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR dan Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya 2022

Gede mengatakan Disnakertrans NTB telah mengikuti UU Kemenaker terbaru 2022.

“Semua pekerja berhak mendapat THR, bahkan yang baru berkerja selama 2 bulan,” katanya.

Gede juga menuturkan rincian perhitungannya.

Misalkan gaji Tribunners sebagai karyawan kontrak adalah sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Kalau Tak Dapat THR dari Perusahaan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB!

Dan, Tribunners telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang berhak Anda dapatkan adalah:

6/12 x Rp2.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

Selain itu, Gede menjelaskan Ia telah menyiapkan tim pengaman dalam praktek THR yang ada.

“Kita ada memiliki aparat pengawas, khususnya Pejabat Pengelola Indormasi dan Komunikasi (PPID),” tambahnya.

PPID bertugas untuk mengawasi, menerima laporan dan menindak lanjuti pelanggaran yang ada.

Bahkan, Gede menghimbau agar masyarakat ataupun perusahaan untunmelapor secara berkala, tentang permasalahan yang ada.

“Bila ada perusahaan yang bingung dalam pembagian THR, mereka bisa melapor ke kita, dan kita hitungkan rincian THR untuk pekerja nya,” bebernya.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor kepada NTB Care, ataupun menghubungi nomor di Website Disnakertrans NTB, terkait aduan laporan.

“Jangan takut, kami rahasiakan identitas pelapor,” tandas Gede.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved