Tips dan Trik
Cara Mudah Buat KIA Berikut Syaratnya, Kartu Identitas Anak Usia 0-17 Tahun, Orang Tua Wajib Tahu
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah salah satu dokumen pendukung setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah salah satu dokumen pendukung setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik.
KIA ini sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk berusia 0-17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut Syarat dan Cara Membuat KIA, berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Mataram.
Baca juga: Inilah Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2022
Baca juga: Dukcapil Kota Mataram Buka Layanan Pembuatan KTP Bagi Kelompok Transgender
KIA dibagi dalam 2 jenis, yakni untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan usia 5 sampai 17 tahun.
KIA memiliki fungsi yang sama tapi hanya beda isinya.
KIA untuk anak di bawah berusia 5 tahun tanpa menggunakan foto.
Sedangkan KIA anak umur di atas 5 tahun menggunakan foto.
Perbedaannya dengan KTP adalah KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran.
2. Fotokopi KK orang tua/wali.
3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali.
Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran.
2. Fotokopi KK orang tua/wali.