Tips dan Trik

Cara Mudah Buat KIA Berikut Syaratnya, Kartu Identitas Anak Usia 0-17 Tahun, Orang Tua Wajib Tahu

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah salah satu dokumen pendukung setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/Setyowati Indah Sugianto
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah salah satu dokumen pendukung setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik.

KIA ini sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk berusia 0-17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berikut Syarat dan Cara Membuat KIA, berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Mataram.

Baca juga: Inilah Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Baca juga: Dukcapil Kota Mataram Buka Layanan Pembuatan KTP Bagi Kelompok Transgender

KIA dibagi dalam 2 jenis, yakni untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan usia 5 sampai 17 tahun.

KIA memiliki fungsi yang sama tapi hanya beda isinya.

KIA untuk anak di bawah berusia 5 tahun tanpa menggunakan foto.

Sedangkan KIA anak umur di atas 5 tahun menggunakan foto.

Perbedaannya dengan KTP adalah KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram
Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram (TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO)

Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran.

2. Fotokopi KK orang tua/wali.

3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali.

Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran.

2. Fotokopi KK orang tua/wali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved