Larang Masyarakat Beli Pertalite Pakai Jeriken di SPBU, Pertamina: 'Jika Melanggar Akan Disanksi'

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim
Jeriken milik pengecer premium berjajar di SPBU Jalan Brigjend Pol. Imam Bachri Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (31/8/2014). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Tak hanya itu, kenaikan harga tersebut juga berdampak pada Pertalite.

Pasalnya, tak sedikit konsumen yang kemudian beralih ke BBM tersebut.

Walhasil, polemik pun timbul di kalangan masyarakat.

Harga Pertamax sendiri melonjak Rp 3.300 per liter.

Baca juga: Deretan Alasan Harga BBM di Malaysia Murah: Gaji Masyarakat Lebih Tinggi Hingga Subsidi Pemerintah

Baca juga: Tak Ada Panic Buying, Stok Pertamax dan Pertalite di Bima Aman Hingga Lebaran

Sebelumnya, harga Pertamax berada di kisaran Rp 9.200 per liter.

Kini, harganya menjadi Rp 12.500 per liter.

Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Sejumlah SPBU di Mataram & Lombok Barat Sepi Antrean Pengendara Motor

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved