Munarman Hari Ini Akan Divonis Hakim Terkait Tindak Pidana Terorisme
Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).
Vonis akan dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur. "(Hari ini) agenda putusan, pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (5/4/2022) petang.
Baca juga: Reaksi Rocky Gerung hingga Fadli Zon soal Penangkapan Munarman atas Dugaan Terlibat Terorisme
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Ini Rekam Jejaknya
Diwawancarai secara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas.
"Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz melalui pesan tertulis, Selasa petang (5/4/2022).
Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan tersebut sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa. Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," demikian jaksa penuntut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Hari Ini, Munarman Divonis Terkait Kasus Terorisme