Berita Lombok Timur
Kejari Lombok Timur Dirikan Rumah Restorative Justice di Anjani, Fasilitator dan Mediator Keadilan
Rumah RJ ini diharapkan lebih mendekatkan diri ke masyarakat yang bertujuan untuk memperkenalkan restorative justice
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (5/4/2022).
Kepala Kejari Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi menyampaikan kesungguhannya dalam menjamin keadilan bagi masyarakat dengan membuat Rumah RJ ini.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice).
Baca juga: Dikes Lombok Timur Tetap Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan, Kejar Target Dosis Booster
Baca juga: Polres Lombok Timur Bakal Tindak Pemotor Pakai Knalpot Brong & Pelaku Balap Liar di Bulan Ramadhan
Kasi Pidum Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya menyampaikan peresmian Rumah RJ ini demi untuk mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat.
"Kita harapkan dengan di resmikannya RJ ini kehadiran kita juga memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Dia memaparkan alasan terpilihnya Desa Anjani sebagai lokasi Rumah RJ ini.
"Karena Desa Anjani satu di antara desa wisata, yang dimana potensi konfliknya tidak menutup kemungkinan terjadi disana," ungkapnya.
Oka menyampaikan demi untuk mencipta kondisi sebagai payung hukum, perlu kehadiran seperti pilot project.
Rumah RJ ini juga tidak hanya menyelesaikan tindak pidana umum.
Tetapi menyelesaikan permasalahan apapun di masyarakat bisa melalui Rumah RJ agar tidak berlanjut ke persidangan.
Program Rumah RJ ini diharapkan lebih mendekatkan diri ke masyarakat yang bertujuan untuk memperkenalkan restorative justice.
Dikarenakan, kata Oka, menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui Rumah RJ ini tidak hanya perkara pidana saja.
Tetapi juga bisa permasalahan hukum di masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah.
Serta pemulihan korban dengan cara kekeluargaan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, yang dijalankan tim fasilitator jaksa pada Kejari Lombok Timur dan unsur pemerintah daerah.
(*)