Berita Bima
Anggota Dewan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM di Bima Tidak Ditahan, Polisi: Dikenai Wajib Lapor
Tersangka korupsi senilai Rp862 juta ini dikenai wajib lapor 2 kali seminggu pada Senin dan Kamis
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tersangka kasus dugaan korupsi PKBM senilai Rp 862 juta inisial BO kini statusnya hanya wajib lapor dua kali sepekan ke Polres Bima Kota.
Pasca penahanan yang urung dilakukan pada Kamis pekan kemarin, hingga kini tidak diketahui pasti bagaimana kelanjutan penanganan dugaan korupsi, yang menyeret anggota dewan aktif di Kabupaten Bima itu.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin kepada sejumlah media mengaku penanganan kasus masih terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Korban Kebakaran Bima Masih Bebas Masuk Kerja
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bima Nunggak Pajak, Fisik Banyak yang Raib
"Pemberkasan masih terus berjalan," jawabnya.
Soal penahanan yang urung dilakukan, Jufrin menyampaikan, karena ada berkas yang harus dilengkapi sehingga penahanan belum dilakukan.
Jufrin tidak bisa menjelaskannya soal berkas tersebut sambil beralasan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Yang lebih jelas, tahu detailnya adalah penyidik di reskrim," jawabnya.
Nantinya lanjut Jufrin, tersangka BO akan dipanggil kembali untuk melengkapi berkas.
"Kalau sekarang yang bersangkutan wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis," kata Jufrin.
Apakah setelah itu BO akan langsung ditahan ?
Jufrin kembali mengaku tidak bisa memastikannya, karena bergantung dari pemberkasan.
Kasus korupsi yang melibatkan politisi Gerindra ini, jumlah nilai kerugian negaranya lebih banyak dibandingkan kasus korupsi dengan tersangka Kades Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Kades bersama dua orang lainnya langsung ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun berbeda pada kasus PKBM dengan tersangka BO, meski sudah ditetapkan tersangka dan memiliki ancaman hukuman yang sama, tapi tidak ditahan.
Fakta ini pun menuai sorotan dan muncul di media sosial, yang menyebutkan polisi tebang pilih dan mendapatkan tekanan dari pihak tertentu.
Jufrin yang dikonfirmasi adanya dugaan tebang pilih ini, membantah hal tersebut.

"Tidak ada tebang pilih, tidak takut karena ancaman blokade jalan atau tekanan dari pihak tertentu. Murni karena harus lengkapi berkas saja," tegasnya.
Jufrin menambahkan, nantinya akan ada proses lebih lanjut termasuk ke tingkat kejaksaan.
"Bukannya tidak mau menahan ya," pungkasnya.
Proses konfirmasi informasi ini, sejumlah wartawan sempat dioper ke beberapa orang.
Awalnya wartawan menemui Kasat Reskrim, namun kemudian mengarahkan ke Kanit Tipidkor.
Setelah ditemui, Kanit Tipidkor mengarahkan wartawan ke bagian humas karena merasa tidak memiliki wewenang untuk berbicara ke media.
Kemudian wartawan menemui Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra di ruang kerjanya.
Kapolres yang baru saja usai menunaikan salat, langsung mengarahkan wartawan ke humas.
"Langsung humas saja, sudah sesuai tugas itu," katanya kepada bagian humas dan sejumlah wartawan yang menunggu di depan ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Setelah itu, kapolres langsung masuk ke ruang kerja dan meninggalkan wartawan. (*)