Bulan Ramadhan

Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa, Mudik Lebaran Perlu Dosis Booster

Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

DOK. BIRO KOMUNIKASI DAN PELAYANAN PUBLIK KEMENKES RI
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. 

Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

“Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,” ucap Nadia.

Dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

“Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi utk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid 19. Bukan untuk mempersulit mobilitas," tutup Nadia.

(Tribunnews.com)(TribunLombok.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved