Tetapkan Harga Pertamax Rp12.500 per 1 April 2022, Pertamina: 'Kami Pertimbangkan Daya Beli Publik'
Irto Ginting mengatakan, untuk menekan beban keuangan Pertamina, penyesuaian harga BBM harus dilakukan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah telah menentukan harga pertamax untuk tanggal 1 April 2022.
Sebagai informasi, harga minyak dunia memang masih melambung tinggi.
Hingga berita ini ditulis, harganya di atas 100 dolar Amerika Serikat (dolar AS) per barel.
Sontak, hal tersebut membuat harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) ikut naik.
Pada 24 Maret 2022, tercatat 114,55 dolar AS per barel.
Harga ini melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021.
Baca juga: Cara Cek Harga BBM Terbaru Via MyPertamina, Pertamax Naik Sejak 1 April 2022
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 Mulai 1 April 2022
Kala itu, harganya masih sebesar 73,36 dolar AS per barel.
Mengenai masalah ini, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting angkat bicara.
Ia mengatakan, Pertamina ingin menekan beban keuangan perusahaan.
Karena itu, mereka harus melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan Gantikan Premium, Berapa Harganya?
Namun, hal tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen.
Dimana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen), dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” jelas Irto, Jumat (1/4/2022).
“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," sambungnya.
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.
Sebelumnya Kementerian ESDM sempat menyatakan terkait pertimbangan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.
Baca juga: Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan Gantikan Premium, Berapa Harganya?
Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," pungkas Irto seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Pertamina Sebut Harga Terbaru Pertamax Masih Jauh dari Harga Keekonomian.
Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan
Pertalite atau kini telah menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Bensin RON 90 ini menggantikan bensin RON 88 alias Premium.
Penetapan itu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Lebih tepatnya dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Keputusan itu membahas Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Hal tersebut yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Baca juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Pertamina Patra Niaga Amankan Pasokan BBM dan LPG di NTB
Baca juga: Pertamina Kaji Harga Pertamax, Sri Mulyani Sarankan Pertalite Tidak Dinaikkan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga mengungkapkan hal serupa.
Ia menjelaskannya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujarnya.
Oleh sebab itu, sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru
Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL. Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
Adapun dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Berapa Harganya Saat Ini?".
(Tribunnews/ Bambang Ismoyo) (Kompas)