Bulan Ramadhan

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 12 April 2022, Salat Tarawih & Tadarus Tetap Boleh di Masjid

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, perlu disiapkan strategi tepat untuk menjaga kondisi di berbagai wilayah Indonesia tetap kondusif dari Covid-19

ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah terus melakukan evaluasi mingguan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional.

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, perlu disiapkan strategi yang tepat untuk menjaga kondisi di berbagai wilayah Indonesia tetap kondusif dalam pengendalian Covid-19.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, dan Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR),” papar Menko Airlangga dikutip dari laman ekon.go.id, Selasa 29 Maret 2022.

Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1443 H di 101 Titik, NTB di Pantai Loang Baloq Ampenan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Sedekah sebagai Kedermawanan yang Tak Terbatas Ruang dan waktu

Transmisi Komunitas (TK) Kasus Konfirmasi terus mengalami penurunan, dan sudah tidak ada Provinsi yang berada di Level 4.

Tingkat Kematian juga terus terkendali (26 Provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2).

Adapun 19 Provinsi masih memiliki Kapasitas Respon Terbatas akibat Testing atau Tracing yang Terbatas; 6 Provinsi lain di kategori Sedang; dan 2 Provinsi Memadai.

Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada Kabupaten/Kota Level 4; kemudian Kabupaten/Kota Level 3 menurun; dan Kabupaten/Kota Level 2 dan Level 1 meningkat.
Rinciannya sbb:

Level 4: terdapat 0 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).

Level 3: 69 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 106 Kabupaten/Kota).

Level 2: 291 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 264 Kabupaten/Kota).

Level 1: 26 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 16 Kabupaten/Kota).

Kemudian, juga menggunakan indikator berupa tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%).

Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah sbb:

PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved