Wawancara Khusus
Label Halal Gunakan Warna Ungu Merepresentasikan Makna Keimanan dan Kesatuan Lahir Batin
Mereka menganggap produk bersertifikasi halal menjadi reputasi usaha dan menganggap sebuah kultur dalam perdagangan bisnis.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan proses sertifikasi halal terus mengalami perbaikan.
Integrasi dan literasi digital bagi pelaku usaha membuat pengurusan sertifikat halal semakin mudah.
Baca juga: Begini Desain Label Halal Indonesia dari Kemenag, Pakai Warna Ungu Bermotif Surjan
Baca juga: Kemenag Rilis Logo Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan di Semua Produk
Berikut petikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH M Aqil Irham, Selasa (15/3/2022).
Sejak kapan BPJPH mengambill alih peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan sertifikasi halal?
Saya harus klarifikasi bahwa BPJPH tidak mengambil alih, tetapi pemerintah menerbitkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Namun, bukan berarti BPJPH langsung ada pada saat itu, tiga tahun setelahnya BPJPH baru terbentuk di bawah Kementerian Agama.
Barulah di tahun 2019, BPJPH resmi diberi mandat untuk melakukan sertifikasi halal secara total. Di dalam proses sertifikasi BPJPH pun tidak sendiri.
BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketiga aktor ini memiliki wilayah garapan masing-masing yang tidak bisa tumpang tindih.
BPJPH wilayah administratif, LPH wilayah saintifik dan kajian para ahli, serta MUI menjalankan fungsi keagamaan.
Kerja BPJPH dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 39 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Apakah BPJPH ada di seluruh wilayah Indonesia?
Ya, BPJPH ini satuan kerja eselon satu Kementerian Agama. Di setiap daerah kita punya.
Tetapi pelayanan sertifikasi halal kita ini sudah mulai berbasis elektronik digitalisasi bahkan terintegrasi dengan LPH.
Kita juga mengoptimalkan pelayanan sertifikasi di website dan mobile apps sehingga pelaku usaha bisa dengan mudah melakukan sertifikasi produk.