Kronologi Warga Riau Ricuh Gara-gara Pengeras Suara Mushala, Ada yang Merasa Anaknya Terganggu

R meminta agar pengeras suara tak diarahkan langsung ke rumahnya. Namun, protes R tidak diterima oleh warga lainnya sehingga terjadi selisih paham.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.id
Ilustrasi masjid dan pengeras suara 

Awalnya, seorang warga berinisial R protes karena pengeras suara mushala mengarah ke rumahnya.

"Saudara R ini merasa bahwa pengeras suara yang ada di mushala di sekitar rumahnya, mengarah langsung ke rumahnya. Hal itu mengakibatkan anaknya yang berusia tiga tahun sedang mengalami suatu penyakit (jadi) terganggu," kata Bayu, dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

R minta tolong agar pengeras suara tidak diarahkan langsung ke rumahnya.

Namun, protes R tidak diterima oleh warga lainnya sehingga terjadi selisih paham.

"Karena terjadi kesalahpahaman, warga dengan cepat datang ke lokasi. Sebentar saja terjadi kerumunan massa dan terjadi cekcok," sebut Bayu.

Beruntung, polisi yang tengah melaksanakan operasi yustisi di sekitar lokasi langsung melerai warga. Perselisihan itu telah diselesaikan secara damai seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Warga yang Cekcok karena Pengeras Suara Mushala Telah Sepakat Berdamai".

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara masjid seperti suara adzan dan takbiran.

Menteri Agama mengatur pengeras suara masjid dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat Edaran yang terbit 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesi.

Lalu, juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Begini Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Sesuai Surat Edaran Kemenag RI

Baca juga: Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Tegaskan Bukan untuk Membatasi Dakwah

Secara rinci, isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama ini mengatur soal pedoman pemasangan alat pengeras suara sampai besaran volume dengan alasan menjaga ketenteraman dan keharmonisan antarwarga.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (24/2/2022).

Diantara aturan dalam Surat Edaran ini seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid/musala.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved