Menteri PPPA Minta Hentikan Penggunaan Joki Cilik dan Moratorium Pacuan Kuda di Bima 

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyesalkan penggunaan joki anak dalam kegiatan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa
Aksi joki cilik di Bima, saat berlaga di arena pacuan kuda.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga sangat menyesalkan penggunaan joki anak dalam kegiatan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.

Penggunaan joki cilik kerap dilakukan karena telah menjadi tradisi di Bima.

 “Saya berharap penggunaan joki anak di arena pacuan kuda dapat segera dihentikan karena ini adalah bentuk eksploitasi terhadap anak," kata Puspayoga, dalam pers rilis yang disampaikan pada Kamis (17/3/2022). 

Puspayoga mendorong Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Bima, pemilik kuda, pelatih, masyarakat sekitar dan orang tua joki cilik mencegah terjadinya eksploitasi pekerja anak dalam tradisi pacuan kuda. 

Ia mengungkap, korban melakukan latihan di arena pacuan kuda tradisional di Desa Panda Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Soal Meninggalnya Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima, Ini Tanggapan Gubernur NTB

Korban mengalami luka parah pada bagian kepala, akibat terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya. 

Penggunaan joki anak usia 6 – 18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi, karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa. 

Sehingga kata Puspayoga, mengurangi berat beban yang dibawa kuda pacuan dan membuat kuda pacuan berlari semakin cepat.

Joki anak berpacu tanpa menggunakan pelana, sehingga membahayakan keselamatan anak.

Permasalahan yang telah disebutkan tersebut ungkapnya, bukan hanya tentang masalah tradisi, tapi juga berkenaan dengan isi dari pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak (KHA). 

Aturan tersebut menyebutkan, anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual. 

Termasuk semua bentuk pekerjaan yang membahayakan pendidikan atau berdampak buruk, terhadap perkembangan kesehatan anak baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial. 

Baca juga: Potret Pacuan Kuda di Bima: Antara Hobi Kalangan Elite, Penjudi, dan Nyawa Joki Cilik 

Selain unsur pemerintah, Menteri PPPA mendorong perlu agar LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan dan akademisi untuk dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak. 

Termasuk, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved