Ratusan Hektare Kawasan Hutan di Kota Bima Akan Dialihfungsikan untuk Pembangunan Kampus
Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menyebut, akan ada pengalihan fungsi hutan seluas 120 hektare.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menyebut, akan ada pengalihan fungsi hutan seluas 120 hektare.
Pengalihan fungsi kawasan hutan ini, untuk pembangunan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima yang selama ini direncanakan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi.
Kepala DLH, Syarif Rustaman kepada wartawan menyampaikan, 120 hektare tersebut tidak hanya untuk membangun kampus IAIN, namun juga untuk pembangunan kawasan pertanian terpadu.
Kemudian, untuk pengembangan ekowisata dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bima.
Baca juga: Covid-19 Mereda, LPTQ Lombok Timur Siapkan Diri jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi
"Ekowisata ini contohnya, di atas sana ada gua walet yang menurut kami itu berpotensi untuk dikembangkan," jelasnya.
Syarif mengungkap, lahan untuk pendirian kampus IAIN Bima masuk hutan berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Lokasi pendirian IAIN berada di kawasan hutan negara yang berstatus kawasan HPT," kata Syarif.
Karena masuk kawasan HPT lanjutnya, lahan tersebut harus dilepas atau beralih fungsi dari kawasan dari HPT ke Hutan Produksi Konversi (HPK).
Saat ini pelepasan atau alih fungsi sedang berproses, di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
"Harus alih fungsi dari HPT ke HPK. Proses ini ranah atau domainnya Kemen LHK dan saat ini sedang diproses," katanya.
Ia mengaku setelah keluar persetujuan, maka selanjutnya akan dilakukan tata batas.
Baca juga: Profil 20 Pembalap MotoGP yang Bertemu Jokowi dan Tampil dalam Parade di Jakarta Hari Ini
Baca juga: Sederet Event Pendukung saat MotoGP di Mandalika, Pentas Musik hingga Pameran Teknologi
Namun sebelumnya izin alih fungsi keluar, lahan atau lokasi tersebut akan diobservasi oleh tim dari Kemen LHK.
"Rencananya pada bulan Maret ini, tim dari Kemen LHK akan melakukan observasi lahan ini. Kita optimis Bulan April rampung sehingga surat keputusan Menteri LHK bisa keluar pada bulan Mei," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/inilah-kawasan-hutan-yang-terletak-di-wilayah-bagian-timur-kota-bima-ggg.jpg)