Berita Bima

Alih Fungsi Hutan, Pemkot Bima Harus Siapkan Kawasan Hutan Pengganti? 

Alih fungsi hutan oleh Pemerintah Kota Bima, untuk pembangunan kampus, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan ekowisata sudah di depan mata. 

Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kadis Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarif Rustaman. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Alih fungsi hutan oleh Pemerintah Kota Bima, untuk pembangunan kampus, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan ekowisata sudah di depan mata. 

Dalam aturan alih fungsi kawasan hutan, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan pengganti sebagai syarat. 

Alih fungsi 120 hektare kawasan di wilayah timur Kota Bima, Pemkot sudah siapkan lahan pengganti? 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syarif Rustaman mengaku, pihaknya tidak perlu lagi menyiapkan lahan pengganti. 

Baca juga: Pencuri Sultan di Bima, Angkut Kambing Hasil Curian Pakai Mobil Avanza

Baca juga: Data Warga Miskin di Kota Bima Terancam Gagal Diperbarui

Pasalnya jelas Syarif, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja yang mendorong pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk aktivitas lain. 

Mantan Sekretaris Bappeda Kota Bima ini mengaku, awalnya pun berpikir harus menyiapkan lahan pengganti.

"Sudah ada beberapa lokasi yang kami siapkan, seperti di wilayah Jatibaru Timur Asakota sana," ungkapnya. 

Akan tetapi setelah berkonsultasi dengan kementerian, penyiapan lahan pengganti tersebut tidak perlu dilakukan. 

Kondisi kawasan hutan di wilayah bagian timur, tepatnya di Kelurahan Oi Mbo hingga Kelurahan Oi Fo'o sebagiannya sedang digarap warga. 

"Tegakannya juga sudah tidak ada, karena sudah lama digarap warga. Bagian paling atas itu lagi, datar sekali makanya cocok untuk pembangunan kampus," ungkap Syarif. 

Dengan tidak perlunya lagi menyiapkan lahan pengganti, Syarif berharap pengajuan pengalihan kawasan hutan ini bisa segera terealisasi. 

Sosialisasi awal pun akunya, sudah dilakukan pada sejumlah warga yang menguasai kawasan saat ini. 

"Pak wali udah dua kali ke lokasi. Saya pun sudah beberapa kali bersama tim, untuk survey sekaligus sosialisasi ke warga sekitar. Tidak ada masalah," akunya. 

Syarif kembali menegaskan, selama kawasan hutan itu sebagai hutan konvensi maka sifatnya pelepasan, tanpa harus ada kawasan pengganti.

(*) 

 
 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved