Corona di Indonesia

BPOM Setujui Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya

Berikut ini daftar jenis vaksin Covid-19 dengan perpanjangan batas kedaluwarsa berdasarkan evaluasi BPOM per Senin 14 Maret 2022

Dok. Humas Polres Lobar
Suasana pelayanan vaksin mobile pada masyarakat di sekitar daerah Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu (12/3/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berdasarkan hasil evaluasi Badan POM terhadap data stabilitas, Badan POM memberikan persetujuan perpanjangan batas kadaluwarsa vaksin Covid-19 dari 6 (enam) bulan.

Adapun perpanjangan batas kedaluwarsa ini untuk enam jenis vaksin Covid-19, demikian dalam siaran pers yang disadur dari laman pom.go.id.

Berikut ini daftar jenis vaksin Covid-19 dengan perpanjangan batas kedaluwarsa berdasarkan evaluasi BPOM per Senin 14 Maret 2022.

Baca juga: Nasib Nakes di Bima, Terus Digenjot Lakukan Vaksinasi tapi Insentif Tertunggak Berbulan-bulan

Baca juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Global, Penetapan Status Endemi Jadi Otoritas WHO

1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;

2. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;

3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan

4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan;

5. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

6. Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

"Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperedaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota," tulis dalam rilis resmi BPOM, Senin (14/3/2022).

"Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," lanjut rilis tersebut.

Sesuai Standar Internasional

Batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin.

Batas kedaluwarsa ini memberikan indikasi batas akhir jaminan mutu penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan kondisi uji stabilitas.

Dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Badan POM, Industri Farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas untuk penetapan batas kedaluwarsa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved