Kabar Artis
Mobil Listrik Tesla, Ferrari Hingga Rumah, Berikut Aset Indra Kenz yang Disita Atas Kasus Binomo
Mobil listrik Tesla, Ferrarri California, rumah di Deli Serdang, Medan, hingga Tangerang Indra Kenz disita karena kasus penipuan judi online Binomo.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Indra Kenz masih berlanjut.
Seperti diketahui, sang crazy rich Medan itu terjerat penipuan trading berkedok binary option Binomo.
Mengenai kasus itu, Penyidik Bareskrim Polri memberikan perkembangan terkininya.
Mereka dijadwalkan akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara.
Tujuannya adalah untuk untuk menyita beberapa aset Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan langsung terkait hal tersebut.
Baca juga: Sebut Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi: Dia Menutupi Dalang Binomo, Ngakunya Tidak Kenal
Baca juga: Dulu Pamer Punya Gedung Rp50 M, Indra Kenz Kini Dimiskinkan, 4 Rekening Si Crazy Rich Medan Diblokir
Berdasarkan rencana, penyidik akan mulai menyita aset Indra Kenz pekan ini.
"Direncanakan akan dilaksanakan penyitaan aset (pekan ini), sesuai jadwal penyidik (berangkat ke Medan)," ujar Wishnu saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/3/2022).
Wishnu sempat mengatakan penyitaan aset Indra Kenz dilakukan setelah penetapan dari pengadilan negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya.
Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Wishnu.
Aset Indra Kenz yang disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menyita aset Indra Kenz yang bernilai miliaran rupiah.
Aset-aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan penipuan judi online Binomo.
Menurut keterangan Wishnu, aset Indra Kenz yang disita mulai dari mobil Tesla hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu.
Selain aset tersebut, penyidik juga membekukan 4 rekening milik Indra Kenz yang bersaldo puluhan miliar.
Tidak hanya itu, penyidik juga mencatat adanya aset milik Indra Kenz berupa apartemen di daerah Medan.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta," tutup Wishnu seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Polisi Bakal Jemput Aset Indra Kenz di Medan, Disita Pekan Ini.
Indra Kenz Dimiskinkan
Selain 4 rekening Indra Kenz yang diblokir, polisi juga akan berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.
Namun, Whisnu mengatakan pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan sebelum menyita rumah Indra Kenz.
"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.
Polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap orang-orang terdekat Indra Kenz.
Hingga kini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena.
Bareskrim Polri mengatakan akan segera menyita sejumlah aset pria asal Surabaya tersebut.
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan bahwa beberapa aset Indra Kenz sudah disita terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Aset-aset itu antara lain:
1. Mobil
Dilansir dari Tribun Jabar dalam wawancaranya beberapa waktu lalu, Indra Kenz menyebut penghasilannya sebulan bisa digunakan untuk membeli mobil.
Tak ayal, Indra memiliki sejumlah mobil mewah yang sempat ia pamerkan di Youtube maupun Instagramnya.
Beberapa di antaranya adalah lMaserati Quattroporte yang memiliki harga fantastis mencapai Rp4 miliar.
Selain itu, Indra Kenz juga sempat memamerkan mobil Ferari dengan harga Rp 3 miliar.
Ia juga memiliki mobil Mercedez Benz dan Alphard yang harganya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
2. Jam tangan limited edition

Indra Kenz juga sempat memamerkan beberapa jam tangan mewah limited edition yang harganya melebihi mobil.
Misalnya jam tangan yang pernah ia pakai yakni Richard Mile.
Jangan kaget, karena harga satu jam tangan ini mencapai Rp7,5 miliar.
Koleksi jam tangan Indra Kenz lainnya yakni Rolex, salah satu merek yang dikenal mewah.
Ia bahkan mengaku memiliki seri limited edition yang pernah dipakai oleh Raja Brunei.
Dari beberapa jam tangan yang dimiliki Indra tersebut, nilai totalnya mencapai Rp 30 miliar.
3. Properti gedung
Dalam wawancaranya, pria 25 tahun itu juga menyebut memiliki aset berupa properti gedung senilai hingga Rp50 miliar.
Indra Kenz mengaku memiliki aset bernilai fantastis itu karena ia menjalankan beberapa bisnis.
Di antaranya kafe, kedai makanan, klinik kecantikan, Youtube hingga kursus trading seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo.
Kuasa Hukum sempat anggap status tersangka Indra Kenz hoax
Diwartakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum mengklaim penetapan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo merupakan bohong alias hoaks.
"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
(Kompas TV/ Dian Nita)