MotoGP Mandalika 2022

Aturan Tes PCR dan Antigen Dihapus, MGPA Yakin Penonton MotoGP Mandalika 2022 Makin Ramai

Penggemar MotoGP yang akan menonton Marc Marquez Cs di Sirkuit Mandalika cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster

TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA
Sejumlah warga dan para pekerja Sirkuit Mandalika menyaksikan aksi para pembalap MotoGP saat tes pramusim, 11-13 Maret 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM – Promotor MotoGP Mandalika, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyambut baik aturan baru perjalanan domestik tidak wajib tes PCR atau antigen.

Berkenaan itu pula, Provinsi NTB berada pada PPKM level 1 yang memungkinkan kegiatan olahraga dapat dihadiri 100 persen dari kapasitas.

Penggemar MotoGP yang akan menonton Marc Marquez Cs di Sirkuit Mandalika cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.

Kebijakan karantina bagi para turis asing juga sudah mulai dihapuskan.

Wakil Direktur MGPA Cahyadi Wanda mengutarakan, aturan baru tersebut akan lebih memudahkan pihaknya dalam menggelar MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret mendatang.

Baca juga: NTB Satu-satunya Provinsi PPKM Level 1, Cakupan Vaksinasinya Capai Target MotoGP Mandalika 2022

Baca juga: Penonton MotoGP Mandalika Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR, Sandiaga Uno Optimis Ekonomi Bangkit

Baca juga: Ini Jadwal Kedatangan Logistik Pembalap MotoGP Mandalika 2022

“Kami berterima kasih karena pemerintah mungkin juga melihat bagaimana negara-negara lain sekarang sudah semakin terbuka. Dan yang paling penting kasus Covid-19 di kita (Indonesia) sudah menurun,” kata Cahyadi, usai pengenalan sponsor Mandalika GP Series, di Jakarta, Selasa (8/3/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudahan ini juga didukung capaian vaksinasi Covid-19 yang mencapai target penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022.

“Bahkan NTB itu PPKM-nya level 1, artinya perkembangan Covid-19 di daerah itu sedikit, dan dengan adanya kebijakan ini akan membuat alur kedatangan pebalap, juga seluruh kru akan lebih mudah," jelasnya.

Cahyadi menjelaskan aturan tersebut pastinya bakal menarik minat penonton untuk hadir di Sirkuit Mandalika.

Sejauh ini untuk tiket hari ketiga atau ketika race MotoGP Mandalika sudah dinyatakan habis terjual.

“Nah, kami pasti berterima kasih atas keputusan ini walaupun keputusan ini bukan dibuat untuk kami ya, tapi seluruh rakyat Indonesia tapi kami mendapatkan dampak positifnya, segala macam proses kedatangan akan lebih muda,” kata Cahyadi.

Penghapusan aturan tes PCR dan antigen ini memiliki arti strategis seperti penonton yang akhirnya memiliki budget ekstra.

Kelonggaran budget ini diharapakan dapat menarik minat penggemar MotoGP untuk menyaksikan balapan di Sirkuit Mandalika tidak hanya untuk hari ketiga.

Namun juga, para penonton bisa memenuhi tribun penonton Sirkuit Mandalika sejak hari pertama atau Jumat 18 Maret 2022 dan Sabtu 19 Maret 2022.

“Termasuk untuk penonton yang tadinya berpikir harus keluar uang untuk berbagai macam tes, jadi dengan adanya kebijakan ini membuat penonton percaya, dan datang di hari pertama dan kedua,” pungkasnya.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Poin-poin penting dalam SE terbaru ini, antara lain:

Pembalap Repsol Honda Marc Marquez memacu RC213V dalam sesi tes pramusim resmi MotoGP di Sirkuit Mandalika Minggu (13/2/2022).
Pembalap Repsol Honda Marc Marquez memacu RC213V dalam sesi tes pramusim resmi MotoGP di Sirkuit Mandalika Minggu (13/2/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA)

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pembalap tim KTM Factory Racing berusaha menaklukkan tikungan 16 Sirkuit Mandalika, saat tes pramusim MotoGP, 11-13 Februari 2022.
Pembalap tim KTM Factory Racing berusaha menaklukkan tikungan 16 Sirkuit Mandalika, saat tes pramusim MotoGP, 11-13 Februari 2022. (TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA)

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam:

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatansebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mandalika Grand Prix Association Sambut Baik Pemerintah Hapus Kebijakan Wajib Antigen dan Karantina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved