Kabar Artis

4 Fakta Kematian Tangmo Nida: Tak Ada Barang Bukti yang Hilang Hingga Pemilik Kapal Jadi Terdakwa

Selain itu, polisi juga telah menetapkan Tanupat, pemilik kapal serta Phaiboon pengemudi kapal sebagai terdakwa.

Editor: Irsan Yamananda
Mydramalist
Teka-teki kematian Tangmo Nida, aktris Thailand yang dikabarkan tewas tenggelam. Sang Ibu yakin kematian Tangmo tidak murni kecelakaan. 

Total sudah 29 saksi yang menjalani pemeriksaan termasuk lima orang yang berada di atas kapal dengan Tangmo Nida.

“Sejauh ini tidak ada teori yang diabaikan.

Apakah itu kecelakaan atau ada hal lain di balik insiden itu, kami bertujuan membuat penyelidikan selengkap mungkin dengan bantuan bukti forensik," kata Letjen Pol Jirapat Phumjit.

Lebih lanjut pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab meninggalnya Tangmo Nida.

2. Pemilik kapal jadi terdakwa

Selain itu, polisi juga telah menetapkan Tanupat, pemilik kapal serta Phaiboon pengemudi kapal sebagai terdakwa.

Penetapan terdakwa lantaran kedua orang tersebut disebut melanggar pengoperasian kapal tanpa izin.

Baca juga: Foto Jenazah Tangmo Nida Tanpa Sensor Beredar, Polisi Sebut Bisa Ditindak: Hormati Perasaan Keluarga

3. Ungkap waktu jatuhnya Tangmo Nida

Berdasarkan penyidikan dari pihak kepolisian serta analisa GPS, Tangmo Nida jatuh ke laut sekitar pukul 22.29 dan 22.34 waktu setempat.

Selain itu, polisi juga menyebut bahwa kapal tidak berada di lokasi kejadian saat mereka tiba.

Namun Jirapat menegaskan tidak ada barang bukti yang hilang dalam kapal itu.

4. Usut suara pria misterius

Polisi juga tengah mengusut video yang direkam di ponsel manajer Tangmo, Idsarin 'Gatick' Juthasuksawat.

Pasalnya dalam video tersebut terdapat suara pria misterius di luar layar.

Dalam latar suara video itu terdengar suara teriakan laki-laki yang belum diketahui identitasnya.

"Bawa temanmu ke sini! Kamu bawa teman kamu ke sini!" teriak pria dalam suara yang terdengar di video seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Perkembangan Kasus Kematian Tangmo Nida, 29 Saksi Diperiksa dan Satu Jadi Terdakwa".

(Kompas/ Revi C. Rantung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved