Kabar Artis

Foto Jenazah Tangmo Nida Tanpa Sensor Beredar, Polisi Sebut Bisa Ditindak: Hormati Perasaan Keluarga

Jubir polisi Kerajaan Thailand, Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, mengatakan menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor adalah tindak pidana.

Editor: Irsan Yamananda
Bangkok Post
Tangmo Nida meninggal dunia 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kematian Artis Thailand, Tangmo Nida, masih diselimuti misteri.

Namun, masalah semakin besar ketika foto jenazah korban tanpa sensor beredar luas di media sosial.

Seperti diketahui, wanita bernama Nida Patcharaveerapong itu tewas tenggelam.

Kini, polisi mulai angkat bicara mengenai peredaran foto yang dimaksud.

Kepolisian Thailand mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan foto-foto tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Juru bicara polisi Kerajaan Thailand, Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong.

Baca juga: Buat Publik Marah Seusai Minta Uang Kompensasi Kematian Anak Rp13 M, Ibu Tangmo Nida Ungkap Alasan

Baca juga: Kematiannya Diselimuti Misteri, Berikut Sosok Tangmo Nida: Sempat Menikah Tapi Tak Bertahan Lama

Dilansir dari Bangkok Post, Minggu (6/3/2022), ia mengatakan menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor di sosmed merupakan tindak pidana.

Para penyebar tersebut, lanjut Yingyot, dapat terancam hukuman penjara dan denda.

Bukan hanya alasan tindak pidana saja.

Kepolisian melarang menyebarkan foto jenazah untuk menghormati perasaan keluarga yang tengah berduka.

Sejumlah luka di tangan lima orang yang terakhir bersama Tangmo Nida disorot
Sejumlah luka di tangan lima orang yang terakhir bersama Tangmo Nida disorot (Kolase YouTube, Twitter)

"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," ujar Yingyot.

Tindakan menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida tersebut dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 5.000 baht atau sekitar Rp 2,2 juta.

Sementara itu, kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut apakah ada unsur pembunuhan atau murni kecelakaan.

Saat ini polisi baru menetapkan Tanupat selaku pemilik kapal dan Phaiboon selaku pengemudi kapal, sebagai terdakwa atas kasus pengoperasian kapal tanpa izin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved